CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Nurhayanti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang mengagendakan penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018,bertempat di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada Kamis (20/9/2018).

Sidang paripurna ini merupakan rangkaian sidang paripurna sebelumnya mengenai penyampaian nota keuangan dan rancangan Perda perubahan APBD tahun 2018 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat badan anggaan dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah.

“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajalran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah mengawal usulan dari masyarakat, terutama dalam penyedian layanan public dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyrakat,”kata bupati saat sambutan.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Bupati juga mengatakan secara keseluruhan pendapatan daerah setelah pembahasan direncanakan mengalami peningkatan sebesar 45,878 Milyar Rupiah atau naik 1,88 persen dari semula yang diusulkan sebesar 6,980 Trilyun Rupiah.

“Total pendapatan daerah adalah 7,26 Trilyun Rupiah. Kenaikan tersebut bersumber dari peningkatan PAD khususnya pajak daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,”ujarnya.

Sedangkan untuk belanja daerah. Menurutnya, belanja daerah mengalami kenaikan sebsar 45,878 Milyar Rupiah atau naik 0,59 persen dari belanja yang semula diusulkan sebesar 7,828 Trilyun Rupiah, sehingga total belanja daerah hasil pembahasan menjadi 7,874 Milyar Rupiah.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

“Pada APBD murni tahun 2018 yang direncanakan sebesar 7,659 Trilyun, maka total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 215,27 Milyar Rupiah atau naik 2,81 persen,”ujarnya.

Terkait usulan perubahan program pembentukan pertauran daerah tahun 2018, Nurhayanti mengatakan berkaitan dengan masih adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar/pedoman materi penyusunan rancangan peraturan daerah yang belum terbit, adanya tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu, serta adanya kebutuhan yang mendesak. (Daus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================