BOGOR TODAY – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor optimistis cakupan akta kelahiran (usia 0-18 bulan) dapat tembus di angka 100 persen hingga akhir 2018 nanti. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiyat di sela Workshop Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran yang diselenggarakan di Hotel Zest, Jalan Pajajaran, Rabu (26/9/2018).

Menurut Dody, saat ini cakupan akta kelahiran di Kota Bogor sudah mencapai 95,53 persen dan melampaui target cakupan akta kelahiran nasional 85 persen. “Meski demikian, kami tetap mendorong cakupan 100 persen bisa tercapai,” ungkap Dody.

Dalam workshop yang mengundang 50 peserta mulai dari bidan, rumah sakit, perbankan dan perusahaan itu Disdukcapil berupaya membuka jaringan dengan berbagai pihak untuk menarik 230 ribu warga usia 0-18 tahun dan warga usia diatas 19 tahun yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera membuat akta.

“Kami bersama seluruh perusahaan di Kota Bogor mulai Oktober mendatang sudah menyepakati akta kelahiran menjadi salah satu dokumen persyaratan wajib yang harus dilampirkan saat melamar kerja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Saat ini, lanjut dia, pembuatan akta kelahiran semakin mudah karena cukup membawa surat keterangan dari bidan, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP Orangtua. Tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT atau RW.

“Di dalam peraturannya, ketentuannya 60 hari dari bayi lahir harus sudah dibuat akta, jika lewat 60 hari belum dibuat meski tidak ada denda administrasi tetapi perlu melaporkan surat pernyataan dari orangtua,” jelasnya.

Tak hanya akta kelahiran yang ditargetkan menjadi 100 persen, Dodi menuturkan, peningkatan cakupan akta kematian juga menjadi perhatian Disdukcapil. Mengingat belum ada kesadaran sendiri dari warga atau keluarga yang ditinggalkan untuk melaporkan kematian ke Disdukcapil. Padahal akta kematian perlu dimiliki karena menjadi syarat dokumen di pengadilan saat akan bagi waris. Selain itu, dengan melaporkan dan membuat akta kematian ke Disdukcapil tidak akan terjadi data ganda hak suara saat Pilkada, Pilpres ataupun Pileg.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Kan kadang ada data ganda, orang tersebut sudah meninggal tapi hak suaranya masih ada. Itu sebetulnya karena tidak ada laporan dari warga jadi datanya belum terhapus. Ini juga bisa merugikan negara jika orang yang meninggal merupakan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terus membayar padahal orangnya sudah meninggal,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, cakupan akta kelahiran ini menjadi hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara. Hak mendapatkan dokumen dan kewajibannya melaporkan. Dirinya ingin workshop ini hadir menjadi sebuah pemahaman bagi semua tentang percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Bogor.

“Saya meminta seluruh peserta untuk berkolaborasi dan sinergi mengajak masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipilnya dan kami berusaha untuk memudahkan semua prosesnya,” pungkasnya. (Hendi)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================