BOGOR TODAY – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor optimistis cakupan akta kelahiran (usia 0-18 bulan) dapat tembus di angka 100 persen hingga akhir 2018 nanti. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiyat di sela Workshop Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran yang diselenggarakan di Hotel Zest, Jalan Pajajaran, Rabu (26/9/2018).

Menurut Dody, saat ini cakupan akta kelahiran di Kota Bogor sudah mencapai 95,53 persen dan melampaui target cakupan akta kelahiran nasional 85 persen. “Meski demikian, kami tetap mendorong cakupan 100 persen bisa tercapai,” ungkap Dody.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Dalam workshop yang mengundang 50 peserta mulai dari bidan, rumah sakit, perbankan dan perusahaan itu Disdukcapil berupaya membuka jaringan dengan berbagai pihak untuk menarik 230 ribu warga usia 0-18 tahun dan warga usia diatas 19 tahun yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera membuat akta.

“Kami bersama seluruh perusahaan di Kota Bogor mulai Oktober mendatang sudah menyepakati akta kelahiran menjadi salah satu dokumen persyaratan wajib yang harus dilampirkan saat melamar kerja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Saat ini, lanjut dia, pembuatan akta kelahiran semakin mudah karena cukup membawa surat keterangan dari bidan, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan KTP Orangtua. Tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT atau RW.

“Di dalam peraturannya, ketentuannya 60 hari dari bayi lahir harus sudah dibuat akta, jika lewat 60 hari belum dibuat meski tidak ada denda administrasi tetapi perlu melaporkan surat pernyataan dari orangtua,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================