Tak hanya akta kelahiran yang ditargetkan menjadi 100 persen, Dodi menuturkan, peningkatan cakupan akta kematian juga menjadi perhatian Disdukcapil. Mengingat belum ada kesadaran sendiri dari warga atau keluarga yang ditinggalkan untuk melaporkan kematian ke Disdukcapil. Padahal akta kematian perlu dimiliki karena menjadi syarat dokumen di pengadilan saat akan bagi waris. Selain itu, dengan melaporkan dan membuat akta kematian ke Disdukcapil tidak akan terjadi data ganda hak suara saat Pilkada, Pilpres ataupun Pileg.
“Kan kadang ada data ganda, orang tersebut sudah meninggal tapi hak suaranya masih ada. Itu sebetulnya karena tidak ada laporan dari warga jadi datanya belum terhapus. Ini juga bisa merugikan negara jika orang yang meninggal merupakan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terus membayar padahal orangnya sudah meninggal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, cakupan akta kelahiran ini menjadi hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara. Hak mendapatkan dokumen dan kewajibannya melaporkan. Dirinya ingin workshop ini hadir menjadi sebuah pemahaman bagi semua tentang percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Bogor.
“Saya meminta seluruh peserta untuk berkolaborasi dan sinergi mengajak masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipilnya dan kami berusaha untuk memudahkan semua prosesnya,” pungkasnya. (Hendi)