1 Desember 2018, Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Diterapkan

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari permasalahan sampah plastik, maka Pemerintah Kota Bogor akan melakukan upaya pengendalian kantong plastik secara terpadu,” ujar Bima Arya.

Upaya tersebut kemudian dituangkan Bima Arya dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwali tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko retail modern dan akan mulai diterapkan pada 1 Desember 2018 mendatang.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

“Baik masyarakat maupun pelaku usaha dominan mendukung kebijakan ini. Alhamdulillah mendapatkan respon positif dari semua pihak, selain warga Bogor aktivis lingkungan hidup juga mengapresiasi ini. Tahap sosialisasi sudah berlangsung, baik di pusat perbelanjaan maupun di lokasi keramaian seperti car free day,” beber Bima.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Bima berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi sampah plastik. “Di Kota Bogor berdasarkan data yang dihimpun DLH, setiap harinya ada 600 ton sampah yang diproduksi warga, 13 persen diantaranya adalah sampah plastik,” pungkasnya. (Hendi)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================