SENTUL TODAY – Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media yang bersumber dari siaran pers Ombudsman Jakarta Raya yang bertajuk ‘’Ombudsman Akan Pastikan Dugaan Maladministrasi Kasus Air Minum Sentul City’’ bersama ini perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dalam ketentuan Pasal 35 huruf a dan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman), disebutkan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa menolak Laporan. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b: disebutkan bahwa “Ombudsman menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal:  a. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan; b. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.”

Terkait dengan ketentuan pasal-pasal tersebut perlu kami jelaskan bahwa: Subtansi permasalahan sebagaimana dimuat di berbagai media secara luas pada 25 Septemer 2018, Ombudsman telah mengabaikan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b UU Ombudsman karena mengenai permasalahan pengelolaan air di perumahan dan kawasan Sentul City sudah pernah dikemukakan oleh pelapor yaitu KWSC kepada PT Sentul City, Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak terlapor atau pihak yang dilaporkan. Perkara ini sudah dalam pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Kasasi.

Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tindakan maladministrasi terkait dengan penerbitan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT Sentul City, Tbk di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja, yang bersumber dari sungai Cibimbin berdasarkan SIPPA Nomor : 75.5/KPTS/M/2012 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1022/KPTS/M/2017 tanggal 19 Desember 2017 (Izin Penyelenggaraan SPAM).

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Begitupula dengan penetapan tarif air minum pada sistem penyediaan air minum untuk kebutuhan sendiri PT Sentul City, Tbk  Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/380/Kpts/Per-UU/2018 tanggal 29 Agustus 2018 karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah kami jelaskan dalam surat kepada Ombudsman Nomor : 459/SC-DIR/IX/2018 tanggal 21 September 2018.

Terkait dengan permasalahan PT Sukaputra Grahacemerlang sebagai pihak pengelola lingkungan di perumahan dan kawasan permukiman yang telah ditunjuk secara resmi oleh PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang, sudah pernah dikemukakan oleh pelapor yaitu KWSC kepada PT Sentul City, Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pihak terlapor atau pihak yang dilaporkan dan saat ini sudah dalam pemeriksaan Pengadilan Perdata tingkat Kasasi.

Sedangkan mengenai dugaan pihak Ombudsman tentang adanya maladministrasi pelaksanaan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dari PT Sentul City, Tbk kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (Permendagri 9/2009) jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (Perda Bogor 7/2012) tidak dapat dikaitkan dan diterapkan terhadap pengelolaan air yang dilaksanakan oleh PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang karena yang wajib diserahterimakan oleh PT Sentul City, Tbk kepada Pemda adalah utilitas berupa jaringan air bersih di perumahan dan kawasan Sentul City yang terdapat dalam site plan, tidak termasuk dengan jaringan perpipaan utama beserta perlengkapannya seperti tangki reservoir, pompa-pompa dll guna mengalirkankan air dari PDAM ke jaringan air bersih di perumahan dan kawasan Sentul City karena letaknya di luar site plan.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Ombudsman dengan berkali-kali mengumumkan temuan-temuannya di media masa memang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf g sebagaimana dikutip: “Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.” Namun temuan-temuan tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman, salah satunya adalah Ombudsman menganggap bahwa KWSC sebagai pelapor merupakan perwakilan dari seluruh warga perumahan dan kawasan Sentul City, padahal nyata-nyata secara data dan fakta bukan, karena tidak pernah ada dan tidak pernah dibuktikan oleh mereka adanya surat kuasa dari masing-masing warga kepadanya sehingga apa yang disampaikannya kepada Ombudsman ataupun kepada pihak-pihak terkait lainnya jelas tidak bisa dianggap sebagai pendapat yang mewakili seluruh warga di perumahan dan kawasan Sentul City.

Jumlah pelanggan air di perumahan dan kawasan Sentul City tercatat 6.300 (enam ribu tiga ratus) pelanggan sedangkan jumlah anggota KWSC tidak lebih dari 30 (tiga puluh) pelanggan. Adalah fakta bahwa selain KWSC terdapat juga perkumpulan warga yang berbadan hukum, yang menamakan dirinya Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), kelompok warga lainnya yang tidak berbadan hukum, maupun warga secara perseorangan yang tidak bersepakat dengan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh KWSC selama ini.

 

PT Sentul City Tbk

Alfian Mujani

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================