CIBINONG TODAY – Perhelatan Porda XIII Jawa Barat Tahun 2018 telah usai diselenggarakan, berakhir pula Pesta Raya Bogor (PRB). Namun, maslah dan hujatan ketidak puasan masyarakat dan penyewa stan dalam acara tersebut belum berakhir.

Alih-alih mendongkrak pe­rekonomian warga dan pela­ku Usaha Mikro Kecil Men­engah (UMKM) di Kabupaten Bogor serta membantu korban gempa di Palu, Sigi dan Dong­gala, PRB justru membuat sejumlah pedagang merugi. Tak heran, seribu stan yang disiapkan panitia ditinggal lari penghuninya lantaran sepi pengunjung.

Bukan hanya itu, sejumlah masyarakat juga sangat me­nyayangkan banyaknya pun­gutan liar (pungli) yang dila­kukan oknum panitia. Apal­agi, panitia memungut tiket masuk seharga Rp5.000. Semua keuntungan itu tidak masuk pendapatan asli daerah, baik berupa pajak retribusi dan lain sebagainya. Praktis, ini memunculkan dugaan ko­rupsi hingga pungli secara sistematis.

Pantauan di lokasi, ada 350 stan yang di­sewakan panitia PRB kepada pedagang dengan harga fan­tastis. Dengan harga tiket masuk PRB Rp5.000 per orang, sementara penjualan setiap stan mulai dari Rp4 – Rp10 juta, tergantung lokasi stan. Jika ada seribu pengunjung setiap hari, bisa dipastikan panitia meraup keuntungan bersih dari penjualan tiket Rp50 juta per hari. Belum dari penyewaan stan yang disediakan panitia.

BACA JUGA : 

Ada seki­tar 350 stan dan jika dikalku­lasikan Rp4 juta per stan, maka panitia bisa meraup Rp1,4 miliar. Penanggung Jawab PRB, M. Burhani, mengatakan, peng­hasilan ini murni untuk pa­nitia. Ia berkilah penyewaan stan di PRB selama 10 hari dari 6 sampai 16 Oktober 2018 per stan berkisar Rp200.000-Rp500.000. “Stan ini sudah disediakan panitia. Jadi, kalau ingin tahu lebih baik tanya tim di lapangan. Sebab itu disewakan variasi, setahu saya sih gitu,” ujarnya.

Terpisah, seorang pengunjung PRB, Komarudin (26), menga­ku sangat menyayangkan ta­rif yang dipatok panitia. “Ma­suk ke sini kan bayar, kadang kalau kita bawa motor harus bayar parkir juga. Mana tem­patnya kumuh dan banyak sampah,” keluhnya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Penegak hukum pun angkat bicara mengenai hal tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dir­krimun) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, meny­erahkan permasalahan ini ke Polres Bogor jika diduga me­menuhi unsur pidana. “Ada pidananya tidak? Kalau ada laporkan dulu ke Polres Bogor,” katanya sambil memberikan nomor ponsel kasat reskrim Polres Bogor.

Sementara itu, Kasubbag Hu­mas Polres Bogor, AKP Ita Pus­pita Lena, mengaku tidak tahu banyak soal PRB tersebut. Ba­hkan saat disinggung soal izin keramaian, Ita tidak mengeta­hui pasti terkait administrasi perizinan panitia PRB.

“Silakan tanya ke penyeleng­gara ya. Saya nggak ngerti, ka­rena tidak ada info ke humas,” tegas Ita saat dihubungi wartawan. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================