CIBINONG TODAY – Perhelatan Porda XIII Jawa Barat Tahun 2018 telah usai diselenggarakan, berakhir pula Pesta Raya Bogor (PRB). Namun, maslah dan hujatan ketidak puasan masyarakat dan penyewa stan dalam acara tersebut belum berakhir.
Alih-alih mendongkrak peÂrekonomian warga dan pelaÂku Usaha Mikro Kecil MenÂengah (UMKM) di Kabupaten Bogor serta membantu korban gempa di Palu, Sigi dan DongÂgala, PRB justru membuat sejumlah pedagang merugi. Tak heran, seribu stan yang disiapkan panitia ditinggal lari penghuninya lantaran sepi pengunjung.
Bukan hanya itu, sejumlah masyarakat juga sangat meÂnyayangkan banyaknya punÂgutan liar (pungli) yang dilaÂkukan oknum panitia. ApalÂagi, panitia memungut tiket masuk seharga Rp5.000. Semua keuntungan itu tidak masuk pendapatan asli daerah, baik berupa pajak retribusi dan lain sebagainya. Praktis, ini memunculkan dugaan koÂrupsi hingga pungli secara sistematis.
Pantauan di lokasi, ada 350 stan yang diÂsewakan panitia PRB kepada pedagang dengan harga fanÂtastis. Dengan harga tiket masuk PRB Rp5.000 per orang, sementara penjualan setiap stan mulai dari Rp4 – Rp10 juta, tergantung lokasi stan. Jika ada seribu pengunjung setiap hari, bisa dipastikan panitia meraup keuntungan bersih dari penjualan tiket Rp50 juta per hari. Belum dari penyewaan stan yang disediakan panitia.
Ada sekiÂtar 350 stan dan jika dikalkuÂlasikan Rp4 juta per stan, maka panitia bisa meraup Rp1,4 miliar. Penanggung Jawab PRB, M. Burhani, mengatakan, pengÂhasilan ini murni untuk paÂnitia. Ia berkilah penyewaan stan di PRB selama 10 hari dari 6 sampai 16 Oktober 2018 per stan berkisar Rp200.000-Rp500.000. “Stan ini sudah disediakan panitia. Jadi, kalau ingin tahu lebih baik tanya tim di lapangan. Sebab itu disewakan variasi, setahu saya sih gitu,†ujarnya.
Terpisah, seorang pengunjung PRB, Komarudin (26), mengaÂku sangat menyayangkan taÂrif yang dipatok panitia. “MaÂsuk ke sini kan bayar, kadang kalau kita bawa motor harus bayar parkir juga. Mana temÂpatnya kumuh dan banyak sampah,†keluhnya.
Penegak hukum pun angkat bicara mengenai hal tersebut, Direktur Kriminal Umum (DirÂkrimun) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, menyÂerahkan permasalahan ini ke Polres Bogor jika diduga meÂmenuhi unsur pidana. “Ada pidananya tidak? Kalau ada laporkan dulu ke Polres Bogor,†katanya sambil memberikan nomor ponsel kasat reskrim Polres Bogor.
Sementara itu, Kasubbag HuÂmas Polres Bogor, AKP Ita PusÂpita Lena, mengaku tidak tahu banyak soal PRB tersebut. BaÂhkan saat disinggung soal izin keramaian, Ita tidak mengetaÂhui pasti terkait administrasi perizinan panitia PRB.
“Silakan tanya ke penyelengÂgara ya. Saya nggak ngerti, kaÂrena tidak ada info ke humas,†tegas Ita saat dihubungi wartawan. (Iman R Hakim)
Bagi Halaman