Putusan Kasasi tersebut mengklarifikasi semua desas desus selama ini yang menyatakan bahwa perjanjian antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, Tbk tidak termasuk ke dalam kategori Pasal 66 yang mengatur tentang Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Putusan Kasasi ini juga berarti menolak anggapan bahwa perjanjian tersebut tidak sesuai dengan PP 122/2015, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan di media online Indopress www.indropress.id tanggal 19 Oktober 2018. ‘’Berita ini hanya desas desus, tak didukung fakta hukum yang benar.’’

BACA JUGA :  Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Wali Kota Bogor Tekankan Sinkronisasi Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

Alfian menjelaskan kembali bahwa kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, Tbk yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga saat ini adalah karena fakta bahwa pada tahun 2005 jaringan PDAM belum bisa menjangkau wilayah Sentul City.  Kerjasama ini bukan hanya menyangkut jual beli air curah, tapi juga fakta bahwa terdapat investasi PT Sentul City Tbk yang telah membangun jaringan perpipaan air bersih sepanjang 12 KM.

Jaringan pipa yang dibangun PT Sentul City Tbk inilah yang menarik air bersih dari PDAM hingga sampai ke perumahan dan kawasan Sentul City yang letaknya di luar site plan sehingga bukan termasuk utilitas yang harus diserah-terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Terkait hal ini, PT Sentul City, Tbk telah menyampaikannya kepada pihak Ombudsman perwakilan Jakarta Raya dan telah membuat klarifikasi atas pernyataan-pernyataan Ombudsman di media. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================