Disperdagin Gelar Workshop Tingkat Komponen dalam NegeriTahun 2018

CIBINONG TODAY – ERA Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Workshop Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Aula Disperdagin yang dihadiri 33 peserta dari perwakilan 10 Kecamatan se-Kabupaten Bogor pada Rabu 2 Oktober  2018.

Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi SH. M.Si mengatakan, TKDN merupakan nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

“TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri,” kata Kadis Dace.

Sementara, ia melanjutkan, pemerintah berharap, untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. “Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Ia menambahkan, tujuan dalam Workshop ini yang pertama memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan. Kedua, memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.

“Ketiganya memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing.4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKD,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================