
Putusan ini mutlak di menangkan oleh PDPPJ. Dalam amar putusan pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Tiga poin dalam putusan tersebut yakni, menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang penunjukan PT. Mulyagiri sebagai investor revitalisasi blok F pasar Kebon Kembang (KKB). Menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Memerintahkan Penggugat untuk meninggalkan kios di blok F pasar KKB menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sdh disediakan.
Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat 1 yaitu menyatakan Penggugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Riadul Muslim, Kasubag Humas yang hadir saat itu, mengapresiasi keputusan majelis hakim.
“Saya bersyukur atas putusan yang sudah dibacakan oleh pengadilan. Bagi saya ini sudah putusan yang sah, karena kita negara hukum dan ini jadi patokan kami (PDPPJ, red) membangun pasar blok F kedepan,†tutu pria yang akrab disapa Oi itu. (Riky S)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















