“Juga yang terpenting tujuan dibentunya Perda ini, adalah untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang,” tandas Ketua Bapemperda Rusmiati Ningsih, SH.

Selain itu, sambungnya, untuk mewujudkan rencana Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSLP dengan memberikan penghargaan serta memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi. Diterbitkannya Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan  hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Selain itu, untuk mendorong terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program TJSLP di daerah, ungkap Rusmiati Ningsih, SH.

Ketua Bapemperda, Rusmiati Ningsih, SH, juga menyebutkan bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat Kota Bogor pada umumnya. Sebab, pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh pemerintah daerah sepenuhnya, untuk itu diperlukan partisipasi pihak-pihak lain diluar pemerintah Kota Bogor untuk juga berperan dalam pembangunan tersebut, paparnya.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Adapun ruang lingkup TJSLP tersebut, kata Ketua Bapemperda Rusmiati Ningsih, SH. meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.

Menurut Rusmiati Ningsih, SH. Program TJSLP dalam Perda ini meliputi Bina lingkungan dan sosial, Kemitraan UMK, Program langsung kepada masyarakat dan program pembangunan lainnya dan disepakati oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Program TJSLP ini direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha bagi para pelaku usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

Di Kota ini banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN dan BUMD yang telah banyak mendapat manfaat ekonomi dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat  dan membutuhkan bantuan.  Sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan, ada beberapa  perusahaan di Kota Bogor yang telah mengimplementasikan TJSLP di beberapa lokasi di Kota Bogor. (Adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================