“Dan yang tak kalah penting peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor yang sudah sejak lama merumuskan ini. Toko modern yang tidak disangka mendukung penuh terlaksananya Perwali Nomor 61 ini. Hampir tidak ada yang menolak. Awal-awal banyak yang bertanya-tanya, tetapi kemudian lama-lama mereka paham dan mendukung. Saya melihat banyak retail modern, minimarket yang memasang sendiri pengumuman tentang larangan kantong plastik ini,” terangnya.

Sebagai pengganti kantong plastik, Bima Arya memberikan beberapa pilihan kepada warga, mulai dari bisa membawa tas ramah lingkungan dari rumah, membeli di toko tersebut hingga bisa memanfaatkan tas daur ulang hasil kreatifitas ibu-ibu PKK di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, enam camat se-Kota Bogor, komunitas penggiat lingkungan, kader PKK hingga Pramuka.

Kick Off Perwali Nomor 61/2018 itu juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Walikota Bogor dan seluruh pelaku usaha retail modern se-Kota Bogor. Kemudian, secara simbolis Bima Arya melakukan pemotongan kantong plastik yang kemudian dikemas dalam metode Ecobrick.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 April

Ecobrick adalah metode untuk meminimalisir sampah dengan media botol plastik yang diisi penuh dengan sampah anorganik hingga benar-benar keras dan padat. Tujuan dari ecobrick sendiri adalah untuk mengurangi sampah plastik, serta mendaur ulangnya dengan media botol plastik untuk dijadikan sesuatu yang berguna. Contoh pemanfaatannya adalah untuk pembuatan meja, kursi, tembok, maupun barang kesenian lainnya yang bahkan memiliki nilai jual. Metode ini terbukti mengurangi jumlah sampah plastik di Kanada. (Hendi)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================