
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Bencana, Hanafi menambahkan, bagi seluruh warga yang rumahnya terdampak akibat bencana pasti pemerintah akan membantu. Akan tetapi terdapat persyaratan administratif yang perlu dipertanggungjawabkan oleh calon penerima bantuan. Pemerintah dalam hal ini tak ingin bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran.
“Intinya semua masyarakat yang terkena dampak diharap tenang karena itu sudah menjadi kewajiban Pemkot. Tetapi ketika ada yang terkena dampak terus dibiayai tentunya ada pertanggungjawaban secara administratif terutama kalau itu dikeluarkan melalui Bansos tidak terencana. Pasti ada persyaratan administratif, seperti alas hak yang jelas salah satunya. Tetapi kalau darurat bencana, kita mengeluarkan dana tidak terduga. Bukan dalam bentuk uang yang akan diterima mereka, tetapi fasilitas yang diperlukan atas bencana itu. Contoh bencana puting beliung, kan banyak yang memerlukan atap jadi kita adakan atap,†terang Hanafi. (Rifky)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















