“Kekeliruannya itu diantaranya, menyatakan bahwa SIPPA yang menjadi dasar penerbitan izin penyelenggaraan SPAM sudah tidak berlaku lagi. Padahal dasar penerbitan izin penyelenggaraan SPAM adalah SIPPA sungai Cibimbin dan rekomendasi SIPPA Cibimbin tersebut telah dilampirkan dalam memori banding dan SIPPA dari Menteri PUPR pun telah dilampirkan dalam kontra memori kasasi,†kata Alfian.
Kemudian, lanjut Alfian, kekeliruan berikutnya adalah mengabaikan fakta hukum bahwa penyediaan air di Sentul City adalah dari 2 sumber yaitu, dari kerjasama antara PDAM dengan SC yang telah berlangsung sejak 2005 lalu dan berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM dari SIPPA sungai Cibimbin.
“Berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM sumber air bukan dari PDAM sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim, melainkan dari sungai Cibimbin. Kami (Pengembang, red) akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali,†pungkasnya. (Iman R Hakim)