
Menurutnya, sikap politik pasangan Jadi yang menempuh jalur hukum, bukan semata-mata bentuk dari sebuah kemenangan ataupun kekalahan. Tetapi, hal yang penting bagaimana rakyat mendapatkan pendidikan dan pemahaman terkait gambaran bagaimana hukum itu ditegakan secara benar.
“Dan saya yakin lembaga yang bisa memberikan keadilan dan mengungkapkan keadilan itu adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu, Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.
Terpisah, Jaro Ade mengaku, langkahnya kembali untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong sudah tepat. Dibanding, harus melakukan demonstransi dengan turun kejalan.
“Kami tetap berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor. Dan saya bersama seluruh relawan dan partai koalisi masih yakin masih ada keadilan di negeri ini,†singkatnya.
Ketidak hadiran turut tergugat Gubernur Jabar dan Menteri Dalam Negeri dalam sidang perdana gugatan pasangan Jadi di PN Kelas IA Cibinong, tak membuat Jaro Ade kendor dalam memperjuangkan dan menegakan keadilan di Bumi Tegar Beriman.
“Ketidak hadiran mereka (turut tergugat II dan III, red) tidak ada masalah bagi kami, karena sidang pun tetap berjalan. Biar masyarakat saja yang menilai,†tutupnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














