PAMIJAHAN TODAY – Banyak bangunan di Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bagian barat berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Kendati sudah lama berdiri,  Dinas terkait terkesan melakukan pembiaran.

Pantauan di lokasi, puluhan bangunan yang berdiri di atas DAS  seperti Di lokasi itu, berdiri puluhan bangunan kios permanen termasuk bangunan milik kepala desa setempat.

Dinas terkait seperti pengairan maupun Satpol PP terkesan tutup mata, sebab dari awal pendiriannya tidak ada tindakan tegas namun hanya berupa teguran surat saja.

Kepala Desa Cimayang, Muslihat Diani mengakui adanya bangunan yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai tersebut.  Ia berkilah bahwa bangunan permanen berbentuk pertokoan tersebut tidak melanggar dengan alasan tidak mengganggu aliran sungai.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

“Memang kami bangun juga seperti yang lainnya,  toh itu tidak mengganggu kan,” kilah Muslihat kepada wartawan.

Menurut Muslihat,  selama ini belum ada pihak terkait yang mempermasalahkan bangunan tersebut.  Alasan inilah yang memberanikannya untuk membangun bangunan permanen jenis pertokoan seperti yang lainnya.

“Memang dulu pernah ada teguran saja dari pengairan,  tapi mereka tidak berani datang. Kalau memang bermasalah kenapa hanya punya saya yang dipertanyakan, kenapa yang lain tidak,” tukasnya.

Terpisah, KabidTibum Satpol PP Kabupaten Bogor,  Ruslan yang dikonfirmasi menjelaskan jika adanya bangunan diatas DAS itu jelas melanggar Perda. Akan tetapi,  semua itu dikembalikan lagi kepada dinas terkait.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

“Kami selaku penegak Perda siap melakukan penindakan, jika semua itu sudah ada limpahan dari Dinas pengairan pusat selaku yang mempunyai kewenangan persoalan tersebut, dan secepatnya kami cek lokasinya,” katanya saat dikonfirmasi via selularnya, Senin (28/1/2019).

Untuk diketahui, sesuai peraturan yang ada tidak boleh dimanfaatkan DAS untuk bangunan permanen dengan alasan apapun. Sebab hal ini bisa berdampak negatif terhadap keseimbangan arus air apabila meluap. Serta, tentang garis sempadan sungai (GSS) , daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai bekas sungai harus ditegakkan untuk kelestarian Sungai Batang karena Jika hal ini dibiarkan suatu saat dapat mengakibatkan banjir. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================