CIBINONG TODAY – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan yang di lakukan penceramah Habib Bahar bin Smith (HBS) dan 2 lainnya Abu Basyit (Ab) dan Agil (AG) ke Polda Jabar. Bahkan, rencana persidangan yang semula akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya berubah dan di laksanakan di pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang H Toto mengungkapkan pengembalian berkas dan juga tersangka khususnya HBS ke Polda Jabar tersebut dengan pertimbangan factor keamanan dan kondusifitas selama proses menuju persidangan, yang waktunya kurang lebih 20 hari ke depan. Kajari Kabupaten Bogor Bambang H Toto menegaskan berkas kasus yang di tangani adalah penganiayaan terhadap 2 orang dengan kategori pidana umum.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

“Kami sudah terima tadi berkas P21 tahap kedua yakni penyerahan alat bukti dan tersangka untuk di proses selanjutnya akan tetapi dengan pertimbangan lainnya untukmempermudah kordinasi antara penyidik dan pengadilan kita kembali melimpahkan ke rumah tahanan Polda Jabar sementara 2 lainnya di tahan di ruang tahanan polres Bogor,” ujar Kajari Bogor, Bambang H Toto, Senin (4/2/2019).

Sementara itu, pengacara tersangka Ichwan Tuankotta mengatakan, pengembalian HBS ke Polda Jabar mengurangi rasa keadilan. Karena ada pemisahan antar 2 tersangka lainnya yang lebih dulu menempati ruang tahanan Polres Bogor.  Alasan yang mendasar adalah hak tersangka di batasi untuk dapat di jenguk dan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya.

“Kami semua keberatan dengan keputusan ini seharusnya setelah P21 dan pelimpahan itu mereka sudah harus di tempatkan di lapas bukan lagi rumah tahanan dan satu hal kenapa Habib Bahar bin Smith tidak di satukan dengan 2 lainnya Haji Agil dan Habib Basyith di ruang tahanan Polres Bogor, alasannya karena takut ada pengerahan massa besar besaran mana buktinya hari ini ga ada pengerahan massa,” tambah Pengacara Tersangka Ichwan Tuankotta.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Penetapan berkas yang sudah P 21 tahapke 2 yang terhitung 4 februari itupun menerapkan pasal 170 KUHP ,Pasal 351 KUHP Pasal 333 KUHPPasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 80 UndangUndang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================