Warga Sentul City Lunasi Kewajiban, Sudah Kantongi Sertifikat

SENTUL TODAY – Ulah segelintir warga Sentul City yang tidak suka dengan Township Management yang diberlakukan PT Sentul City Tbk, membuat geram mayoritas warga yang tinggal di perumahan elit tersebut.

Pernyataan  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho yang menyatakan 31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa, Padahal sudah membeli tanah di Sentul City sekitar 20 tahun lalu, dibantah keras oleh pihak Sentul City.

“Informasi itu bohong dan cenderung menyesatkan. Tunjukan kepada saya data 6 ribu warga yang belum memiliki sertifikat, jika mereka sudah tinggal di Sentul selama 20 tahun, Kami punya data lengkap berapa jumlah yang belum memiliki sertifikat,” ujar Legal PT Sentul City Tbk, Mitta Nasdik kepada Bogor Today, Senin (4/2/2019).

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Selama belasan tahun dirinya bekerja di Sentul Sity, tentunya dia memahami betul jengkal demi jengkal persoalan yang berada di Sentul. Menurutnya, terdapat beberapa masalah mengenai mengapa Pembeli tanah dan bangunan di Sentul City belum mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah dan bangunannya.

“Seperti yang berlaku pada umumnya, sebelum mendapatkan SHGB, pembeli harus terlebih dahulu melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) agar SHGB atas tanah dan bangunannya dibalik nama atas si pembeli,” kata Mita panggilan akrabnya.

Namun, lanjut Mita, ada beberapa pembeli yang terkendala antara lain karena hal-hal sebagai berikut, pertama pembeli keberatan membayar biaya-biaya AJB sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

“Salah satu contohnya, seperti yang terjadi pada ibu Deni Herliana yang berkeberatan membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB,” tuturnya.

Jumlah konsumen dengan permasalahan ini tidak lebih dari 20 orang. Tentunya sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang membuat stetmen di sejumlah media bahwa jumlah warga Sentul yang tidak memiliki sertifikat sampai 6 ribu, jumlah yang sangat fantastis kebohongannya jika ternyata data sebenarnya jauh dibawah itu.

============================================================
============================================================
============================================================