“Pembeli yang telah diundang untuk melaksanakan AJB namun tidak memenuhi undangan. Konsumen dengan permasalahan ini tidak lebih dari 20 orang. Terdapat pembeli yang objek PPJBnya berupa kavling dan di dalam PPJB diatur mengenai kewajiban pembeli untuk membangun sebagai syarat pelaksanaan AJB namun Pembeli belum melaksanakan kewajiban tersebut sehingga belum melakukan AJB. Jumlah konsumen dengan permasalahan ini kurang lebih 400 orang,” beber Trimedi Notaris Rekanan Sentul City yang mendampingi Mita.

Warga Sentul City Lunasi Kewajiban, Sudah Kantongi Sertifikat

Sejumlah warga perumahan elite Sentul City membantah ada persoalan terkait sertifikat tanah. Kalau pun ada sertifikat tanah yang belum diberikan oleh pengembang kepada warga, pasti ada persoalan administrasi yang belum diselesaikan. “Punya saya lancar-lancar saja. Ini buktinya saya bawa,” kata Ny Rosdiaty (65) warga Cluster Equator, Senin (4/2/2019).

BACA JUGA :  Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor

Ny Rosdiaty mengatakan, dirinya membeli rumah di Sentul City pada 2006 tunai. Kala itu, dia membeli tanah dan setahun kemudian bangunan selesai dibangun. Usai dibangun dirinya menempati rumah tersebut hingga sekarang. Pada tahun 2008 status tanahnya masih Hak Guna Bangunan. Dibantu pengembang, dua tahun kemudian status kepemilikannya berubah menjadi hak milik.

“Jadi kalau ada yang bilang pengembang menahan sertifikat itu bohong. Ini saya bawa bukti-buktinya lengkap. Semua persyaratan sampai munculnya sertifikat saya penuhi semua,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ny Sance Umboh (59). Warga cluster Venesia ini bercerita dirinya bermukim di Sentul City sejak tahun 1998. Saat ini itu membeli rumah di Sentul City dengan cara mencicil salama satu setengah tahun. Setelah lunas, dirinya mengurus sertifikat tanah dan tak ada kendala dalam proses pengurusannya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

“Semua syarat saya penuhi. Saya dibantu sataf pengembang sampai ke BPN. Saya kejar terus sampai keluar sertifikat hak milik. Gak ada itu yang nahan-nahan,” tukasnya.

Semntara itu Ny Henny (75), warga Cluster Mountain View menjelaskan dirinya membeli rumah di Sentul City pada tahun 2003. Dirinya sempat menyicil selama lima tahun melalui Bank Lippo. Namun, pada tahun ketiga cicilan tersebut dilunasi.

“Setelah lunas saya mengurus sendiri sertifikatnya. Kira-kira dua bulan sudah keluar sertikatnya. Saya benar-benar dibantu sama staf Sentul waktu mengurus sertfikat,” jelasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================