“Kami juga menyegel bangunan yang tidak berijin dengan diberikan tanda silang merah, yang selanjutnya untuk ditindak lanjuti Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Bogor,” tegas Suryadi.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Sementara itu, menurut keterangan Hermawan (35 ) warga setempt mengatakan, jika panti pijat yang marak di Cileungsi tidak pernah membatasi waktu dalam beroperasi.

“Mereka buka sampai 24 jam dan juga sering di jadikan tempat transansi seks. Bahkan ada yang buka dekat tempat ibadah yang jaraknya puluhan meter saja,” pungkasnya. (Asep B)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================