CITEUREUP TODAY – Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) yang dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Sabilillah-Citeureup Pasar Citeureup I, menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, jalan yang seharusnya digunakan peruntukannya sebagai lalu lintas angkutan umum malah berubah fungsi menjadi lapak PKL semi permanen.

Petugas Satpol PP Kecamatan Citeureup, selaku penegak Perda Tibum, sepertinya tidak berdaya menindak para PKL. Pasalnya, bangunan semipermanen milik PKL masih saja berdiri kokoh tanpa adanya tindakan tegas.

Salah seorang warga Desa Citeureup, Dadang (40), mengatakan jika keberadaan PKL yang berada di jalur angkutan umum jurusan Citeureup-Tajur ini sangat disayangkan. Sebab, izin yang dimiliki jelas ilegal.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

“Saya yakin itu tak berizin. Pemerintah desa dan Satpol PP Kecamatan Citeureup harusnya berani bersikap tegas menindak para PKL,” ujar Dadang.

Dia menduga ada keterlibatan oknum dalam melegalkan PKL berjualan di lahan milik pemerintah itu. Padahal, usaha ilegal yang dilakukan PKL itu melanggar aturan.

“Selain kumuh, Pasar Citeureup jadi sepi karena dikelilingi lapak PKL karena berubah fungsi yang seharusnya menjadi lintasan angkutan umum malah jadi lapak PKL permanen,” terangnya.

Selain mematikan usaha para pedagang di Pasar Citeureup, keberadaan PKL ini juga mempersempit badan jalan dan bikin macet. Akibat tidak ditindak, para oknum ini semakin leluasa melegalkan PKL dan menarik pungutan liar (pungli) dari PKL.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Penegakan perda jadi terkesan tumpul, karena PKL seakan tidak ada yang bisa menatanya,” bebernya.

Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna mengatakan sangat menyayangkan adanya jalur lintasan angkutan umum yang digunakan tidak sesuai Tupoksinya.

“Semestinya jalan lingkar  tersebut digunakan untuk jalur angkot dan jalur evakuasi dan alternatif untuk mengatasi kemacetan,Bukanya dijadikan Untuk pedagang kaki lima,” singkatnya. (6/2/2019).

Salah seorang pedagang yang enggan disebut namany mengakui untuk berjualan di area tersebut membayar lapak dengan luas 1m X 1,5m seharga Rp 8 juta rupiah dan masih membayar bulanan sebesar 300 ribu rupiah.

”Saya bayar sama pengelolanya ditempat ini. Mau gimana lagi, kalau gak begini tidak bisa jualan,” pungkasnya. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================