Amur menjelaskan, mayoritas warga yang terdiri dari penghuni Sentul City yang bukan anggota KWSC seperti RS EMS Sentul City, The Alana Hotel, Neo Hotel, Hotel Harris, Hotel Aston Sentul, Hotel Wittana, Giant, Masjid Andalusia, Masjid Jabal Nur, Masjid Al Munawaroh, BCA Training Centre, Taman Budaya, Pasar Bersih, Mapolsek Babakan Madang, Kantor Camat Babakan Madang, Sentul Highland Golf, dan pusat bisnis Sentul City, SICC dibuat resah dan khawatir apabila distribusi air dimatikan oleh pihak pengembang pasca putusan MA.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Air kan merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Mayoritas warga ini kemungkinan akan mendatangi pihak pengembang dan pengugat (KWSC) karena putusan MA tersebut sangat menganggu kenyamanan hidup dan kelangsungan bisnis di Sentul City yang akan berdampak negatif bagi masa depan investasi dan business di SC secara umum,” urai Amir.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Untuk itu, Amir berharap agar para pihak yang bersengketa bisa mencari jalan damai dan rencana pihak pengembang mengajukan PK bisa segera direalisasikan agar malapetaka sosial ini bisa dihindari dan lingkungan Sentul City bisa damai dan aman kembali. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================