Perda karet itupun selalu menjadi dalih andalan dalam meberangus PKL tanpa ada solusi bagi para pedagang kecil. Dengan ancaman sanksi pidana minimal kurungan selama 3 bulan, atau denda minimal sebesat Rp 50.000.000, dengan harapan para PKL ketakutan.

“Kami pastikan PKL yang berjualan di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup harus dibongkar,” tukasnya.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

Legislatif pun ikut menyoroti persoalan PKL di Kabupaten Bogor, tanpa memiliki ide dan gagasan bagaimana merelokasi pedagang kecil itu menjadi sebuah potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya minta kepada Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP), segera melakukan pembongkaran terhadap lapak PKL bodong tersebut. Untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Sebab, Ini sudah waktunya aturan ditegakkan dengan tegas dan benar,” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ilham Permana. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================