BOGOR TODAY – Kegiatan reses anggota DPRD merupakan bentuk tanggung jawab kepada konstituen dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang disampaikan ketika masa reses ini diteruskan untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan selanjutnya menjadi sebuah kebijakan publik yang tercantum dalam APBD.

Kemampuan keuangan pemerintah Kota Bogor  yang terbatas dalam merealisasikan aspirasi masyarakat, mengharuskan pemerintah Kota Bogor mengambil langkah skala prioritas dalam merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, hal tersebut tentunya memerlukan kearifan  semua fihak agar pembangunan dapat berjalan untuk kesejahteraan warga di wilayah Kota Bogor.

Kegiatan reses ini dilakukan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Anggota DPRD Kota Bogor telah seselasi meleksanakan reses Ketiga Tahun Sidang 2018 sesuai Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun 2018. Reses Ketiga Tahun Sidang 2018 telah dilaksanakan pada tangga 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2018 lalu.

Seperti dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2019, Rabu,  2 Januari 2019. Menyebutkan bahwa, masa reses anggota DPRD Kota Bogor dipergunakan secara perorangan untuk mengunjungi daerah pemilihannya. Hal itu dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat agar ditingkatkan hubungan sinergis antara wakil rakyat dengan pemilihnya, sehingga tetap terpelihara komunikasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

“Pada kesempatan reses tersebut, dipergunakan juga oleh anggota DPRD untuk mensosialisasikan kinerja DPRD Kota Bogor selama satu masa sidang, baik kinerja dalam Bidang Legislasi, Bidang Anggaran, Pengawasan maupun Bidang kelembagaan”, ungkap Jajat Sudrajat.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Laporan Hasil Kegiatan Reses anggota DPRD Kota Bogor setebal 16 halaman tersebut, bersisi uraian aspirasi yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Kota Bogor.  Uraian aspirasi terbut adalah untuk Daerah Pemilihan I Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah, antra lain usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 37 unit tersebar disejumlah wilayah Kelurahan. Usulan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebanyak 13 lokasi, Penerangan jalan Umum (PJU) di 22 lokasi, Pembangunan Jalan wilayah Kelurahan tersebar di 30 lokasi, usulan pembangunan saluran air (Drainase) sebanyak 19 unit tersebr di sejumlah wilayah kelurahan.

Sementara itu, Daerah Pemilihan II Kecamatan Bogor Selatan, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Bogor antara lain usulan  pembanguan/perbaikan jalan di 16 titik lokasi tersebar di beberapa wilayah Kelurahan di Bogor Selatan, usulan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di 16 lokasi rawan longsor, Pembangunan Drainasi di 5 titik lokasi, dan pembangunan jembatan di 3 titik lokasi. Sedangkan uraian aspirasi Daerah Pemilihan III Kecamatan Bogor Barat, antara lain ; usulan pembangunan jalan wilayah di 7 titik lokasi, Penerangan jalan Umum di 12  titik lokasi, pembangunan TPT di 4 titik lokasi rawan longsor dan pembangunan Drainase sebanyak 2 unit di 2 titik lokasi.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Uraian aspirasi warga dari Daerah Pemilihan IV Kecamatan Tanah Sareal, antara lain pembangunan jalan umum di 8 titik lokasi, Penerangan jalan umum di 10 titik lokasi, pembangunan/renovasi Tempat Ibadah sebanyak  4 unit,  dan perbaikan drainase di beberapa lokasi diwilayah Kecamatan Tanah Sareal. Sedangkan uraian aspirasi warga dari Daerah Pemilihan V Kecamatan Bogor Utara, antara lain usulan pembangunan jalan wilayah di 30 titik lokasi tersebar di beberapa wilayah Kelurahan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah di 10 lokasi rawan longsor, pembangunan Drainase di 10 titik lokasi dan Pembangunan Turap di 13 titik lokasi, Penerangan Jalan Umum di 17 lokasi, dan beberapa usulan pembangunan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, uraian aspirasi warga kepada anggota DPRD Kota Bogor  berupa permohonan pembangunan fisik, juga berupa masukan umum, antara lain terkait penanganan tawuran pelajar di Kota Bogor, program penuntasan masalah tanah, program pemberian bantuan yang bermasalah di masyarakat seperti program KIP, KIS, PKH, dan RASTA yang sewaktu waktu akan menjadi boomerang bagi pemerintah, penanganan masalah limbah, masalah sampah dan kesemerawutan lalu lintas di Kota Bogor. Selain itu,  kecepatan Dinas terkait dalam menangani berjangkinya demam berdarah dan sejumlah masalah  lainnya terkait peningkatan kesejahteraan warga kota Bogor. (Adv)

 

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================