Gugun berharap, kepada Satuan polisi pamong praja (Satpol) PP  kabupaten Bogor dan pihak terkait dapat menertibkan usaha ilegal itu, dikarenakan hingga sampai saat ini pemdes Citeureup tidak pernah mengeluarkan izin atas usaha kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

“Saya harap pemkab Bogor melalui instansi terkait dapar menertibkan usaha tak berizin itu secepatnya. Apalagi, usaha ini saya pastikan berdiri diatas lahan milik Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) dan sangat meresahkan masyarakat setempat disekitar lokasi,” tukasnya.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

Soal ini, Kanit Satpol PP Citeureup Yanres Reke berkilah jika persoalan ini merupakan ranah Pemda Kabupaten Bogor.

“Tanyakan langsung ke Satpol PP Kabupaten selaku yang mempunyai kewenangan eksekusi,” singkatnya. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================