BAPEMPERDA GALI INFORMASI TERKAIT KONSEP GREEN CITY

BOGOR TODAY – Kota Bogor merupakan sebuah kota yang mempunyai bentuk arsitektural yang unik dengan menyimpan sejuta misteri tentang konsep perencanaan kota pada masa Hindia Belanda. Salah satunya adalah perencanaan konsep “Kota Dalam Taman” yang bertujuan untuk menciptakan suasan kota yang hidup nyaman dan sejuk dengan dikelilingi oleh taman-taman dan Kebun Raya Bogor sebagai Induk taman. Namun sejalan dengan perkembangannya, Kota ini menjadi pusat berbagai  kegiatan dan tempat peristirahatan, pertumbuhannya begitu pesat dan terkesan tidak terkendali. Padahal sejak puluhan tahun silam  Pemkot Bogor beserta DPRD telah berkomitmen untuk menjadikannya Bogor sebagai Kota Hijau.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Salah satu Implementasi Komitmen tersebut,  Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor  berupaya menggali informasi Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan konsep Kota Hijau. Salah satu upaya itu adalah Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup  dan Pertamanan Kota Depok, pada Senin 25 Februari 2019 lalu.  Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, SH.

BACA JUGA :  Para Ibu Wajib Tahu, Ini Dia 10 Makanan Mengandung Zat Besi yang Baik Anak

Dipilihnya Kota Depok sebagai ajang gali informasi, karena Kota ini telah melaksanakan penyelenggaraan Kota Hijau dan telah memiliki landasan hukum yang pasti yakni dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi/konsultasi sekaligus menggali informasi terkait  landasan hukum bagi konsep kota hijau seperti Kota Depok.

============================================================
============================================================
============================================================