Polisi Bertindak Profesional dan Independen dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Bojong Koneng 

SENTUL TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC), pengembang perumahan Sentul City keberatan dengan munculnya tuduhan melakukan kongkalikong  dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus penyerobotan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC, laporan polisi yang dibuat pihaknya seperti laporan polisi lainnya yang disertai dengan bukti-bukti yang sah di mata hukum.

“Kami sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum punya hak untuk menyampaikan laporan polisi karena kami dirugikan oleh tindakan sejumlah oknum warga Bojongkoneng,” kata Alfian dalam keterangan persnya Rabu (27/3/2019).

Menurut Alfian, adalah kewajiban aparat kepolisian merespon setiap laporan polisi yang masuk sesuai Standar Operation Procedure (SOP) dalam penanganan perkara dan tidak bisa dintervensi oleh siapapun.

“Terlalu jauh kalau di katakan kami ikut campur, jadi beking, intervensi atau apalah itu. Penyidik kepolisian itu setahu kami independen, profesional dan bekerja sesuai dengan SOP,” terang Alfian.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Alfian menjelaskan,  tak ada kasus perampasan tanah masyarakat di Desa Bojong Koneng. Yang terjadi di lapangan sesungguhnya adalah adanya perbuatan sejumlah oknum warga yang melakukan persengkongkolan merekayasa surat tanah baru di atas tanah yang sudah bersertifikat milik PT SC.

“Kami sebut sejumlah oknum warga ya.  Tindakan ini adalah tindakan individu-individu.  Jadi, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor atas laporan kami sudah on the right track. Gak ada itu kriminalisasi terhadap masyarakat, ini perlu kami tegaskan,” jelas Alfian.

Menurut Alfian, oknum warga Desa Bojong Koneng bernama Deni Gunarja (DG), adalah aktor intelektual dalam kasus ini yang sudah berulang kali melakukan tindakan  penyerobotan tanah dengan menggunakan nama orang, sebagaimana perkara yang menjeratnya  di Polda Jabar dan tengah menjalani hukumannya belum selesai namun kini dia terkena perkara baru lagi di Polres Bogor.

“Ini kan ada tanah di Bojong Koneng bersertifikat. Di jual lagi oleh DG dengan ada kwitansi terima pembayaran atasnya. Dia menggunakan modus memakai nama orang yang dia bagi uang hasil perbuatannya, seolah olah nama itu sebagai ahli waris yang dimunculkan surat tanahnya dan dijual kepada orang luar kota. Atas perbuatannya ini maka,  lurah sekdes dan DG  serta orang yang bersengkokol dipakai namanya itu menyandang gelar tersangka,” terang Alfian.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Menurut Alfian,  modus kejahatan pelaku sehingga berulangkali leluasa menjual tanah yang  bukan miliknya adalah dengan modus diciptakan seolah ada tanah sisa dari para pewarisnya yang juga diciptakan dibagi hasil, itu disebabkan oleh perbuatan pemalsuan riwayat tanah di buku C desa yang dilakukan oleh lima tersangka terutama kepala desa dan perangkatnya yang mengetahui cara memalsukannya sehingga memunculkan kembali hak nya atau memiliki sisa tanah yang diperoleh dari pewarisnya.

“Inilah yang sering menjadi modus operandi para mafia tanah yang menjual jual tanah milik orang lain,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================