Tolak Putusan MA, Warga Sentul Ajukan Gugatan Perlawanan

“Klien saya tinggal di sini mencari kedamaian ketertiban. Justru kita hadir melawan gugatan memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu ditunda,” kata Edi.

Sementara itu, Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengaku tidak ambil pusing atas gugatan warga yang menyeret nama PT Sentul City. Ia menyerahkan konsekuensinya pada PN Cibinong. “Kita menghargai proses hukum. Warga menggugat juga tidak melarang. Kita digugat KWSC aja saya layani,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Terkait putusan MA mengenai pengelolaan SPAM di Sentul City menurutnya PT Sentul City belum menentukan langkah. Sampai sekarang, pihaknya baru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sentul City baru berencana mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum diajukan. Kalau putusan MA itu dilaksanakan, bagaimana nasib mereka (warga),” tukasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================