
“Klien saya tinggal di sini mencari kedamaian ketertiban. Justru kita hadir melawan gugatan memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu ditunda,†kata Edi.
Sementara itu, Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengaku tidak ambil pusing atas gugatan warga yang menyeret nama PT Sentul City. Ia menyerahkan konsekuensinya pada PN Cibinong. “Kita menghargai proses hukum. Warga menggugat juga tidak melarang. Kita digugat KWSC aja saya layani,†ujarnya.
Terkait putusan MA mengenai pengelolaan SPAM di Sentul City menurutnya PT Sentul City belum menentukan langkah. Sampai sekarang, pihaknya baru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Sentul City baru berencana mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum diajukan. Kalau putusan MA itu dilaksanakan, bagaimana nasib mereka (warga),†tukasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















