SENTUL TODAY – Sengkarut pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City yang tengah berperkara di Mahkamah Agung (MA) membuat sebagian besar warga Sentul City, Kecamatan Babakanmadang geram dan melakukan perlawanan.

Dengan menggandeng kuasa hukum, warga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Kuasa Hukum Warga Sentul City, Edi Prayitno menjelaskan, pada gugatan yang diregister tanggal 19 Maret 2019, sedikitnya ada enam yang menjadi pihak tergugat. Para tergugat itu antara lain PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komiter Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thomas Cup dan Uber Cup 2024, Berikut Pembagian Grup

“Kami meminta pihak Ketua PN Cibinong dan MA menunda dan tidak melaksanakan putusan PN dan putusan MA yang dianggap melanggar asas yurisprudensi yang berakibat kacaunya ketertiban hukum,” ucapnya saat konferensi pers di rumah makan bilangan Sentul Kecamatan Babakan Madang, Selasa (26/3/2019).

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Ia mengatakan, amar putusan MA terkait SPAM di kawasan Sentul City bisa merugikan warga. Pasalnya sangat erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga Sentul City.

============================================================
============================================================
============================================================