“Sementara dari awal penjualan rumah itu, pihak pengembang telah berkomitmen untuk memelihara lingkungan itu dengan konsep Township Management baik dari PT. SGC atau Sentul City,” kata dia.

Pantauan di lokasi sidang, terlihat sejumlah warga Sentul City membawa spanduk bertuliskan ‘menolak dan meminta membatalkan putusan No. 285/6/2016/PN.cbi Jo MA No. 3145K/Pdt/2018 karena sewenang wenang dan warga Sentul City pun mengancam akan melawan putusan yang tidak pernah mewakili mereka.

Mayoritas warga perumahan elite Sentul City benar-benar galau pasca putusan MA No.463K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk dan melarang PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) untuk mengalirkan air kepada warga di lingkungan perumahan tersebut.

Belum jelasnya arah penyelesaian masalah tersebut membuat warga tidak mendapat kepastian terkait pengelolaan air yang selama ini dikelola PT SGC. “Ini benar-benar seperti benang kusut,” Amirussami, Wakil Ketua PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) Cinta, yang hadir dalam persidangan itu.

Menurut Amir, panggilan Amirussamsi, hukum tak selamanya memberikan keadilan dan kepastian. Masalahnya bahwa gugatan kelompok warga di bawah Komite Warga Sentul City (KWSC) yang dikabulkan oleh MA menimbulkan masalah baru bagi mayoritas warga lain yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tidak ada masalah dengan pengelolaan yang selama ini dikelola PT SGC. “Kami merasa kenyamanannya terganggu karena distribusi air akan dimatikan oleh pihak pengelola pasca dikabulkannya gugatan kelompok KWSC oleh MA,” terangnya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Kata Amir, putusan MA ini tidak berkeadilan bagi mayoritas warga yang tinggal di Sentul City, karena pihak Pemkab Bogor dan PDAM belum siap mengalirkan air langsung ke lingkungan Sentul City. Pemkab Bogor dan PDAM terkendala masalah dana untuk mengambil alih jaringan pipa air sepanjang 5,75 KM yang dibangun oleh pihak pengembang di luar dari site plan. Pipa ini tidak termasuk PSU yang harus diserahkan kepada Pemkab Bogor. “Klaim pengugat bahwa pihak Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan sudah siap. Faktanya mereka gak siap kok,” tegasnya.

Amur menjelaskan, mayoritas warga yang terdiri dari penghuni Sentul City yang bukan anggota KWSC seperti RS EMS Sentul City, The Alana Hotel, Neo Hotel, Hotel Harris, Hotel Aston Sentul, Hotel Wittana, Giant, Masjid Andalusia, Masjid Jabal Nur, Masjid Al Munawaroh, BCA Training Centre, Taman Budaya, Pasar Bersih, Mapolsek Babakan Madang, Kantor Camat Babakan Madang, Sentul Highland Golf, dan pusat bisnis Sentul City, SICC dibuat resah dan khawatir apabila distribusi air dimatikan oleh pihak pengembang pasca putusan MA.

BACA JUGA : 

“Air kan merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Mayoritas warga ini kemungkinan akan mendatangi pihak pengembang dan pengugat (KWSC) karena putusan MA tersebut sangat menganggu kenyamanan hidup dan kelangsungan bisnis di Sentul City yang akan berdampak negatif bagi masa depan investasi dan business di SC secara umum,” urai Amir.

Untuk itu, Amir berharap agar para pihak yang bersengketa bisa mencari jalan damai dan rencana pihak pengembang mengajukan PK bisa segera direalisasikan agar malapetaka sosial ini bisa dihindari dan lingkungan Sentul City bisa damai dan aman kembali. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================