Sidang Gugatan Derden Verzet SPAM Sentul City Masuk Tahap Mediasi

CIBINONG TODAY – Hakim mediator dalam perkara sidang gugatan pihak ketiga (Derden Verzet) sengketa pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumahan Sentul City (SC)  di Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong, akan memangil kembali pihak yang tidak hadir dalam mediasi kedua. Mediasi ke-2 akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 April 2019 pekan depan.

“Apabila terlawan tiga dan enam kembali tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan penyampaian resume atau hal – hal yang akan menjadi poin dalam mediasi oleh pelawan dan terlawan,” jelas Edi Prayitno, kuasa hukum warga SC yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) dalam keterangan persnya Rabu (24/4/2019).

BACA JUGA :  Body Butter vs Body Lotion: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit?

Dalam gugatan itu, diketahui ada enam yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diregister pada tanggal 19 Maret 2019 tersebut. Diantaranya PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila. Gugatan yang dilakukan Warga Sentul City ini merupakan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke PN Cibinong. Gerakan tersebut didasari oleh sengketa pengelolaan SPAM Kawasan Sentul yang masih berperkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Buka Seleksi Duta Muda 2026, Pelajar SMA Berkesempatan Jadi Duta JKN

Menurut Edi dalam sidang ketiga yang berlangsung Selasa (23/4) lalu yang hadir hanya kliennya dan terlawan I dan II yakni PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang. Sementara terlawan III, IV, V dan VI yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila kembali mangkir.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================