
Edi menjelasan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dimungkinkan melakukan kesepakatan dengan mediasi secara sebagian yaitu di hadiri dan di buat kesepakatan oleh Pelawan dan sebagian Terlawan.
“Kita berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum dan pihal terlawan menghormati pengadilan dengan data di sidan mediasi ketiga,†kata Edi.
Sebelumnua Edi menyebut, putusan MA soal SPAM di Kawasan Sentul City akan bisa merugikan warga. Karena bagaimana pun, ini erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga.
“Klien saya tinggal di sini (Sentul City-red) mencari kedamaian dan ketertiban. Kita hadir melawan gugatan ini untuk memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu ditunda,” tegas Edi. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















