Sedangkan dari data dari Bawaslu Kabupaten Bogor, ada 1.348 pemilih yang bakal mencoblos lagi.

Menurut Irvan, PSL harus dilakukan sepuluh hari setelah pemungutan berlangsung. Dengan kata lain, KPU harus menjalankan rekomendasi tersebut maksimal 27 April 2019.

“Teknis ada di KPU. Kami rekomendasikan PSL untuk pemilihan DPRD provinsi. Karena waktu itu banyak pemilih yang nggak kebagian surat suara karena sempat habis,” kata Irvan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum, Erik Fitriadi mengatakan jika KPU akan menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menggelar PSL pada 27 April 2019 di kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Kata dia, KPU akan menyiapkan 41 bilik suara dan 41 kotak suara. Pemilih hanya akan mencoblos surat suara DPRD Jawa Barat lantaran saat pencoblosan yang habis hanya surat suara PDRD provinsi.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

“Jadi pemilih yang namanya terdaftar di DPT dan yang kemarin belum mendapatkan surat suara DPRD provinsi yang akan mengikuti PSL tersebut. Kita akan beritahukan ke warga bersangkutan,” tandas Erik dihubungi wartawan. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================