CIBINONG TODAY – Buntut dari kurangnya surat suara saat pencoblosan 17 April 2019 lalu, berujung dengan dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2019 serta berita acara nomor BA/003iPPK-Skrj/IV/2019 tentang Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik dalam hal kekurangan Surat Suara DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019.

Lanjutnya, melalui surat rekomendasi PSL dengan nomor 179/K.Bawaslu-Prov.JB-04/PM.00.02/IV/2019 yang dikeluarkan 24 April 2019 kemarin, Bawaslu meminta rekomendasi tersebut dilaksanakan segera.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

“Kami rekomendasikan PSL di 41 TPS di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Rekomendasi ini mutlak harus dilakukan,” ujar Irvan, Kamis (25/4/2019).

Diketahui, kekurangan surat suara di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja itu untuk DPRD Provinsi Jawa Barat yang tersebar di 41 TPS, yaitu TPS 22-27, 29, 32-45, 47- 48, 51-55, 64-69, 71-72 dan 74-78.

Sedangkan dari data dari Bawaslu Kabupaten Bogor, ada 1.348 pemilih yang bakal mencoblos lagi.

Menurut Irvan, PSL harus dilakukan sepuluh hari setelah pemungutan berlangsung. Dengan kata lain, KPU harus menjalankan rekomendasi tersebut maksimal 27 April 2019.

“Teknis ada di KPU. Kami rekomendasikan PSL untuk pemilihan DPRD provinsi. Karena waktu itu banyak pemilih yang nggak kebagian surat suara karena sempat habis,” kata Irvan.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum, Erik Fitriadi mengatakan jika KPU akan menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menggelar PSL pada 27 April 2019 di kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Kata dia, KPU akan menyiapkan 41 bilik suara dan 41 kotak suara. Pemilih hanya akan mencoblos surat suara DPRD Jawa Barat lantaran saat pencoblosan yang habis hanya surat suara PDRD provinsi.

“Jadi pemilih yang namanya terdaftar di DPT dan yang kemarin belum mendapatkan surat suara DPRD provinsi yang akan mengikuti PSL tersebut. Kita akan beritahukan ke warga bersangkutan,” tandas Erik dihubungi wartawan. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================