CIBINONG TODAY – Berakhirnya masa jabatan direksi tersebut ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 539/173/kpts/per-UU/2019, tentang masa bhakti direksi periode 2015-2019 yang dikeluarkan Bupati Ade Yasin pada tanggal 29 April 2019.”Jadi sementara oleh badan pengawas dulu. Pak Rustandi sebagai ketua, Pak Zairi Sekretaris badan pengawas dan Pak Didi Furqon anggota,” ujar Humas PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Isni Jayanti.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Kendati habis masa bhaktinya, jajaran Direksi PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor terdahulu masih memiliki kesempatan untuk kembali menjabat. Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Seleksi, Arman Jaya, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

“Bisa menjabat lagi, asal mereka mau mengikuti tes seleksinya. Untuk sementara tugas dialihkan dulu ke dewan pengawas,” kata Arman.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

Dia mengaku, awalnya Pemkab Bogor akan memperpanjang masa bhakti tiga direksi PD Pasar Tohaga yakni Direktur Utama Romli Eko Wahyudi, Direktur Umum Doni Djatnika dan Direktur Operasional Miki G Pramayon.

============================================================
============================================================
============================================================