Sementara, Rustandi Pimpin PD Pasar

Namun, sambungnya, karena adanya perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMD dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tentang BUMD, maka terpaksa jajaran direksi tersebut diberhentikan.

“Jadi saat ini kita tengah persiapkan aturan untuk pengisian atau seleksi ulang direksi definitif di PD Pasar Tohaga itu. Karena kita perlu menyesuaikan dengan peraturan yang ada di pusat,” ungkap Arman.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Namun demikian, Arman mengaku belum bisa memastikan kapan seleksi akan dilaksanakan. “Belum, belum tahu karena kita masih membuatkan aturan untuk pengisian direksinya,” katanya.

Sebelumnya diketahui, jabatan Direksi PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor resmi berakhir pada 27 April 2019. Sementara, pelaksana tugas direksi diserahkan kepada dewan pengawas hingga direksi definitif terisi. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================