
Edi menjelaskan dalam sidang mediasi kedua selain pelawan 1, 2 dan prinsiple, hadir pula prinsiple PT Sukaputra Graha Cemerlang/Sentul City didampingi kuasa hukum, KWSC, Desman Sinaga, Aswil, Laila dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC.
Kata Edi, setelah Pelawan menyerahkan poin perdamaian akan ditanggapi oleh para Terlawan dalam agenda mediasi selanjutnya. Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam bentuk perdamaian maka perkara akan di lanjutkan dalam persidangan pemeriksaan perkara.
“Pihak KWSC, pak aswil dan ibu laila dalam mediasi telah menyampaikan sikap menolak mediasi dan melanjutkan perkara, namun hakim mediator tetap menyampaikan kepada Terlawan untuk mempelajari poin perdamaian yang akan disampaikan oleh pelawan,†terangnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















