Aspek menolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan naikkan KHL sebagai dasar perhitungan upah minimum menjadi 84 komponen. “Setop perbudakan berkedok outsourcing, pemagangan dan honorer,” kata Mirah.

Lalu, memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan stop PHK massal di berbagai sektor, antara lain sektor retail/supermarket, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lainnya.

Pemerintah harus mampu antisipasi dampak revolusi industri 4.0 dan batalkan otomatisasi gardu tol karena mengakibatkan puluhan ribu buruh ter-PHK. “Angkat pekerja outsourcing di BUMN sebagai pekerja tetap,” ucapnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

Aspek Indonesia juga menolak tenaga kerja asing (TKA) unskill dan kembalikan persyaratan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi TKA, serta ketentuan 1 orang TKA didampingi 10 orang tenaga kerja lokal, dengan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013.

“Cabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang selain mengancam tenaga kerja lokal untuk bisa mendapatkan pekerjaan, juga berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Aspek Indonesia juga meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dicabut, yang dinilai tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================