JAKARTA TODAY – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menegaskan sikapnya untuk bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam peringatan May Day 2019 atau Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019.

Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pihaknya tetap menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang sangat merugikan buruh.

Dia menyebut beberapa alasan yang merugikan buruh yakni karena upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa melalui perundingan, dan menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

Juga, ujar Mirah, beberapa sikap terkait kebijakan Pemerintahan Jokowi – JK yang hanya memprioritaskan kepentingan pemodal saja.

PHK massal terhadap puluhan ribu buruh yang terjadi di berbagai perusahaan retail/supermarket, perusahaan perbankan, telekomunikasi, media, farmasi, perusahaan jalan tol dan berbagai sektor usaha lain, serta membanjirnya tenaga kerja unskill (khususnya dari Cina) masih menjadi perhatian Aspek Indonesia untuk terus disuarakan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

“Minimnya keberpihakan pemerintah untuk memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, sangat terlihat jelas dari berbagai regulasi yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi JK,” ujar Mirah, Rabu (01/05/2019).

============================================================
============================================================
============================================================