Cari Aman, Kadis PUPR Berkilah dan Salahkan Aturan Yang “Jelimet”

CIBINONG TODAY – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan berkilah lambatnya pengajuan lelang kepada ULPBJ, karena adanya aturan soal  Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

BACA JUGA :  Kulit Kendur di Usia Muda? Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya Sejak Dini

“Sebenarnya, pada Maret lalu, ada ratusan paket proyek kami yang akan diajukan ke ULPBJ, namun karena ada aturan itu (Simral dan Sirup-red) semua dibatalkan. Karena semua dokumen harus diubah,” jelas Yani.

Kendati demikian, Yani tak menampik jika aturan tersebut juga berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kasus Anak Tewas Diterkam Anjing di Jasinga Masuki Babak Baru, Polisi Sebut Permohonan Damai Tak Hentikan Proses Hukum

“Aturannya untuk semua SKPD, tapi kan ini lebih karena PUPR itu paketnya banyak dan ditunggu,” ungkap Yani.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================