BANDUNG TODAY – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, akan berkonsultasi pada Kementerian Dalam Negeri agar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bulan Juni bisa dibayarkan di akhir Mei 2019 ini. “Ada cuti bersama Lebaran cukup lama, itu tanggal 10 (Juni) baru masuk, sementara setelah tanggal 31 Mei itu libur,” kata dia, Jumat (10/5/2019).

Iwa mengatakan, biasanya jika tanggal 1 jatuh di tanggal merah, pembayaran gaji mundur sehari dua hari, bersamaan dengan tanggal hari berakhirnya libur. “Tanggal 1 kalau hari Minggu, dibayarnya tanggal 2 paling terlambat. Tapi ini jauh sampai tanggal 10, gak mungkin dibayarkan tanggal 10 nanti,” kata dia.

Hari terakhir PNS bekerja tanggal 31 Mei, hari Jumat. Sementara tanggal 1 Juni merupakan tanggal merah, dan jatuh di hari Sabtu, hari libur langsung berlanjut dengan cuti bersama serta Hari Raya Lebaran. “Kami koordinasi dengan BPK, kami akan konsultasi dengan Kemendagri untuk gaji tidak nunggu nanti setelah pasca cuti bersama tanggal 10 Juni. Nanti teman-teman akan teriak,” kata Iwa.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Iwa mengatakan, kendati pembayaran gaji dikirimkan via rekening pegawai, tapi pembayaran gaji dengan menggunakan sistem kliring di perbankan tidak bisa dilakukan saat hari libur. “Kami sudah rapat, kami ambil kesimpulan untuk di usulkan bisa dibayarkan dipercepat, semula tanggal 1 menjadi 1-2 hari sebelumnya,” kata dia.

Iwa mengatakan, jika disetujui PNS akan mendapat pembayaran 2 kali gaji di bulan Mei ini. Yakni gaji bulan Mei di awal bulan, serta gaji bulan Juni di akhir bulan. Di bulan ini PNS juga akan mendapat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali gaji. “Tiga kali,” kata dia.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Iwa mengatakan, pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan dana untuk pembayaran THR PNS dari dana APBD provinsi. “Anggarannya sudah tersedia. Insya Allah kita persiapkan sejak sekarang. Akan di transfer ke rekening masing-masing itu 24 Mei,” kata dia.

Dia tidak merinci dana yang disiapkan. “Anggaranya cukup, sesuai dengan aturan satu bulan gaji. Yakni satu kali take home pay,” kata Iwa.

Iwa mengatakan, baru di Lebaran 2019 ini pegawai tenaga kontrak di pemerintah provinsi juga mendapat THR. “Semula kita ragu. Kalau ASN dapat THR, tapi kalau non-ASN belum ada aturannya. Sekarang sudah ada aturannya yang jelas sehingga kita mantap bisa merayakan bersama juga. Jangan sampai dalam satu kompleks perkantoran, yang satu dapat, yang satu tidak,” kata dia. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================