BABAKANMADANG TODAY – Kementerian Lingkungan Hidup menilai, Tempat Pengolahan Sampah 3 R (Reduse, Reuse dan Recycle) atau Sentul City Recycle Center (SCRC) yang digagas Perumahan Sentul City, layak menjadi percontohan nasional.

Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati mengatakan, pusat pengelolaan sampah di Sentul City ini merupakan yang pertama di Indonesia. Sebab hingga kini belum ada kawasan mandiri yang membuat teknologi pengelolaan sampah sendiri seperti ini.

“Tentu ini adalah kontribusi yang sangat baik ke pemerintah. Sesuai Perpres 97 tahun 2017, tentang penanganan dan pengurangan jumlah sampah pada 2025. Setiap kota/kabupaten harus menyusun kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah, untuk pengurangan dan penanganan,” kata Vivien saat mengunjungi tempat SCRC di Kampung Sela Irih, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Sentul City sendiri diketahui merupakan kawasan yang menghasilkan hingga 14 truk sampah yang dibuang ke TPA Galuga setiap harinya. Namun, berkat pembangunan tersebut, kabarnya sampah yang dihasilkan biasanya, hanya akan tertumpuk di 1 truk saja.

“Ini inovasi yang sangat baik. Kalau tingkat kota memang sudah ada, seperti Surabaya tapi itu pun kapasitasnya hanya 10 ton tak sebesar di sini. Sedangkan ini kawasan, dan kapasitasnya besar. Cerita ini akan saya bawa,” tegasnya.

Sementara, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, David Partono mengaku, upaya pengelolaan sampah secara mandiri ini dilakukan pihaknya sejak tanggal 1 April 2019.

“Awalnya kita mulai memutus pasokan sampah dari areal perumahan dan komersial Sentul City  ke TPA Galuga. Sampah-sampah tersebut setelah dipilah kami angkut ke SCRC untuk diolah,  dicacah dan diproses menjadi kompos dan beberapa produk lain,” jelas David.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

David menjelaskan, kehadiran SCRC merupakan wujud kepedulian Sentul City terhadap penanganan masalah lingkungan hidup dalam rangka menghadirkan pemukiman berkelas internasional. SCRC hadir untuk merespon Surat Bupati Bogor tanggal 17 Mei 2018 yang meminta pengelola Kawasan Pemukiman, Kawasam Komersial dan Kawasan Industri untuk menyediakan fasiltas pengolahan sampah skala Kawasan yang berupa TPS 3R sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah yang harus tersedia pada tahun 2019.

“SCRC pun mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dengan keluarnya surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 11 Desember 2018,” terangnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================