Ekspor Minyak Sawit RI Meningkat 3% Sepanjang Maret

Meskipun masih mengalami peningkatan, ke depannya ekspor CPO Indonesia memang menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah sentimen negatif Uni Eropa terhadap sawit Indonesia. Salah satu bentuk terbaru dari sentimen negatif itu adalah lahirnya kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang melarang sawit sebagai biodiesel.

Untuk menghadapi sentiment negatif Uni Eropa ini, pemerintah Indonesia melalui Kementan akan terus berupaya melakukan negosiasi. Kasdi menuturkan, berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, masih ada jalan keluar dengan berdiskusi dengan pihak Uni Eropa.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Klaim Uni Eropa yang menyebutkan bahwa perkebunan sawit memiliki resiko tinggi terhadap deforestasi, turut dibantah oleh Kasdi. Indonesia sendiri juga sudah mempunyai sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan itu sudah menjadi pembuktian bahwa pola perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di Indonesia telah menerapkan prinsip dan kriteria sustainability (keberlanjutan).

“JadI kalau ada klaim bahwa sawit Indonesia tidak sustainable itu sama sekali tidak benar. Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam lima tahun terakhir kita sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan sehingga salah kalau dikatakan kelapa sawit membuka hutan,” pungkas Kasdi.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Tapi Kasdi menegaskan Pemerintah Indonesia tidak hanya akan berpangku tangan dengan mengandalkan ekspor, terutama jika hanya dalam bentuk mentah. Pihak Kementan akan terus mendorong pemanfaatan CPO untuk biodiesel dalam negeri.

“Kementerian ESDM sudah menetapkan B-30 dan sudah berjalan sedang di Kementan sudah B-100. Pesan dari B-100 ini adalah bukan jangan ekspor tetapi kita mampu serap banyak sekali,” kata Kasdi. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================