MAKASSAR TODAY – Tim Resmob Polda Sulsel menangkap seorang remaja putri berusia 15 tahun terkait dugaan peredaran sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Remaja putri itu ditangkap lantaran membawa 1 kilogram sabu.

“Yang ditangkap N umur 15 tahun, barang buktinya sebanyak satu kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Senin (20/5/2019).

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Tim menangkap remaja putri itu saat sedang membawa sebuah paket tas yang dikirim dari Jakarta. Polisi kemudian menggeledah tas tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman narkoba jenis sabu, maka tim bergerak dan menyergap N bersama barang bukti,” ujar Kombes Dicky.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Dari hasil pemeriksaan polisi, remaja putri ini tidak mengetahui isi dari barang yang dijemputnya itu. Dia hanya mengaku dimintai tolong untuk mengambil paket tersebut.

“Dia tidak tahu apa paket tersebut dia cuma diperintah untuk mengambil paket dan membawanya ke salah satu tempat,” kata Dicky. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================