Untuk mengatasi hal tersebut, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti untuk berdiskusi langsung dengan pihak maskapai. Diskusi ini diharapkan mampu mendorong maskapai untuk menekan tarif yang dikenakan pada periode perayaan hari raya Idul Fitri nanti.

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

“Sebaiknya memang dirjen udara bicara hati ke hati, minimal seminggu atau setelah seminggu tarifnya jangan mentok ke atas. Diajak satu diskusi yang baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Budi beberapa hari lalu mengatakan, berdasarkan pantauan yang dilakukan, sebagian besar maskapai telah memangkas harga tiket pesawat sesuai tarif batas atas. Menurutnya, harga tiket pesawat saat ini sudah turun rata-rata 15%. Hal ini sesuai dengan instruksi penurunan tarif batas atas di kisaran 12-16%. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================