Batasi Akses Medsos, Menkominfo : Mohon Maaf dan Mohon Pengertiannya

Pemerintah, kata Rudiantara, tentu ingin menjaga keamanan nasional, terutama di Jakarta yang menjadi pusat aksi unjuk rasa besar-besaran. Karena itu, fitur untuk mengirim atau mengunduh video atau foto dibatasi.

“Untuk menurunkan tensi, kita harus melakukan tindakan pembatasan akses,” kata dia.

Rudiantara menekankan, langkah itu sesuai dengan UU No 19/2016 tentang ITE. Dalam Pasal 40 diatur, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan ITE.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Pemerintah juga wajib mencegah penyebaran informasi yang dilarang. Kemudian, pemerintah diberi kewenangan memutus akses.

Ketika ditanya sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan, ia tidak dapat memastikan. Hal itu, kata dia, tergantung situasi keamanan berdasarkan pertimbangan banyak pihak.

Jadi, kata dia, pihak keamanan yang bisa memutuskan sampai kapan pembatasan itu diberlakukan.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Secara pribadi, Rudiantara tidak ingin pembatasan ini berlangsung lama. Pasalnya, ia mengaku juga terkena dampak kebijakan tersebut.
Karena itu, Rudiantara berharap situasi keamanan segera pulih agar semua fitur kembali diaktifkan.

“Maka jangan membuat kerusuhan lagi,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================