Pemkab Bogor Habiskan Rp78.1 Miliar Untuk THR PNS dan Dewan

CIBINONG TODAY – Untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelontorkan Rp78.1 miliar untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga anggota DPRD menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. Anggaran sebanyak itu akan dibagikan kepada 17.078 pegawai.

Duit yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 Belanja Tidak Langsung itu juga dibagikan kepada CPNS hingga bupati dan wakil bupati dan sudah terealisasikan pada Rabu 22 Mei 2019 lalu.

“Jika dijumlahkan, sekitar 90 persen gaji lah. Misal untuk yang golongan III gajinya Rp2,5 juta, ya dapatnya Rp2,2 setelah dipotong pajak,” ujar Wakil Bupati Iwan Setiawan, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Komponen THR bagi bupati, wakil bupati dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk para PNS dan CPNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, pembulatan gaji dan TPP.

Iwan berharap, THR ini bisa memotivasi kerja para pegawai kedepannya. “Ini kan uang rakyat, sejalan dengan pengabdian juga dengan kerja keras kedepannya. Apalagi kita bertekad untuk lari mengejar berbagai program,” tegas Iwan.

BACA JUGA :  Hidup dengan Satu Ginjal: Tetap Bisa Normal, Tapi Perlu Penyesuaian Gaya Hidup

Namun begitu, THR ini tidak berlaku bagi honorer atau outsourcing yang bekerja dilingkungan Pemkab Bogor. Sebab, besaran nilai tunjangan para pegawai non-PNS itu tergantung dari kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi pekerja tersebut. Sama halnya dengan gaji ke-13 bagi para PNS, yang akan dicairkan pada bulan-bulan ini.

“Semua tetap dianggarkan melalui APBD sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pegawainya masing-masing. Bebannya tetap di kita, meskipun sudah ada hitung-hitungannya sejak awal ya,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================