CIBINONG TODAY – Dinilai hanya menghabiskan anggaran negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mencoret setiap kegiatan kerja dinas ke luar daerah atau luar negeri yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat.

Wakil Bupati Iwan Setiawan menilai, sejauh ini pemerintah banyak kecolongan dengan pengajuan disposisi dari para pejabat dinas dalam melakukan tugas ke luar daerah untuk studi banding.

“Karena kenyataannya, banyak para pejabat yang ke luar daerah padahal bukan tupoksinya. Misalnya yang harusnya itu dilakukan kepala bidang ini malah kepala dinas yang berangkat ini yang akan kita coret,” tegas Iwan, Senin (27/5/2019).

Iwan menyebut fenomena ini terjadi lantaran banyak pejabat Pemkab Bogor yang lebih mementingkan dirinya pribadi untuk mencari hiburan. Sedangkan output yang dihasilkan jarang masuk ke dalam laporan.

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

“Ini kan pakai uang negara. Outputnya harus jelas, begitupun laporannya,” cetus dia.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan evaluasi dirinya bersama Bupati Ade Yasin dari era pemerintahan sebelumnya. Dia pun sepakat jika semua ajuan disposisi kunjungan kerja dinas, harus berdasarkan persetujuan pimpinan daerah.

“Saya akan evaluasi dan mengkoordinir setiap kegiatan melihat dari sisi priroitas dan peruntukannya. Kalau memang acaranya yang harus datang itu kabid (kepala bidang) ya kirim kabid. Jangan sampai satu acara yg tidak sesuai itu mendatangkan kepala dinas,” jelasnya.

Meski aturan tidak secara tertulis, Iwan menyebut pihaknya akan selektif melakukan pemeriksaan setiap kegiatan yang diajukan dinas-dinas. Bahkan ia pun tak segan mencoret kegiatan tersebut jika tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

BACA JUGA :  Daftar Bacawalkot ke PPP, ZM Ungkap Dr. Rayendra Berpotensi Pimpin Kota Bogor

“Nanti ada verifikasi, kita periksa. Saya lihat urgensi dan manfaatnya buat daerah. Bukan tidak boleh, tapi seberapa penting itu buat kita,” ungkapnya.

Disamping itu, Iwan mengaku sudah mencoret beberapa kegiatan yang diajukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meski aturan ini hanya melalui aturan verbal. Satu diantaranya adalah pengajuan keberangkatan studi banding ke Jogjakarta yang tidak sesuai tupoksi yang dimana pimpinannya mengajukan berangkat sedangkan kebutuhannya itu seharusnya kepala bidang.

“Jadi gak perlu lah (aturan tertulis-red). Masa iya mereka tidak nurut sama pimpinannya. Ini semua demi kebaikan,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================