Dalam proses serah terima PSU itu, Asep mengaku ada tim verifikasi yang bertugas meninjau kesesuaian dan ketetapan mulai dari administrasi hingga teknis bangunan, yang harus sesuai dengan siteplan yang dikantongi pemkab.

“Aturannya itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Ini yang sedang kita dorong supaya ada Peraturan Bupati nya,” ungkapnya.

Aturan tersebut menurutnya adalah upaya pemerintah mencegah pengembang perumahan yang ‘kabur’ setelah proyek rampung atau hampir rampung.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Jumlahnya cukup banyak, tapi ada kesulitan dalam pendataan, kalau pengembangnya ada kita bisa tagih PSU-nya. Tapi banyak juga yang sulit dilacak setelah rampung. Makannya perbup juga mengatur PSU perumahan seperti itu. Kami tunggu perbup itu,” kata Asep menekankan.

Meski begitu, dia juga menyinggung Perda Nomor 7 Tahun 2012, yang diupayakan menjadi perbup tersebut dalam mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang nakal yang tidak mau urus penyerahan PSU.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Menurutnya, harus ada komitmen yang pakem dari Pemkab Bogor dalam memberikan sanksi kepada para pengembang yang taat aturan untuk memberikan efek jera.

“Harusnya yang tidak taat aturan itu di black list, supaya ada efek jera dan tidak membuat lagi perumahan baru,” tandasnya. (Asep B)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================