Pemkab Baru Terima 161 PSU Dari Ribuan Perumahan di Kabupaten Bogor

Dalam proses serah terima PSU itu, Asep mengaku ada tim verifikasi yang bertugas meninjau kesesuaian dan ketetapan mulai dari administrasi hingga teknis bangunan, yang harus sesuai dengan siteplan yang dikantongi pemkab.

“Aturannya itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Ini yang sedang kita dorong supaya ada Peraturan Bupati nya,” ungkapnya.

Aturan tersebut menurutnya adalah upaya pemerintah mencegah pengembang perumahan yang ‘kabur’ setelah proyek rampung atau hampir rampung.

BACA JUGA :  Muharram Penuh Makna, Masjid Al-Madinah Tebarkan Keberkahan Lewat Santunan 355 Yatim dan Dhuafa

“Jumlahnya cukup banyak, tapi ada kesulitan dalam pendataan, kalau pengembangnya ada kita bisa tagih PSU-nya. Tapi banyak juga yang sulit dilacak setelah rampung. Makannya perbup juga mengatur PSU perumahan seperti itu. Kami tunggu perbup itu,” kata Asep menekankan.

Meski begitu, dia juga menyinggung Perda Nomor 7 Tahun 2012, yang diupayakan menjadi perbup tersebut dalam mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang nakal yang tidak mau urus penyerahan PSU.

BACA JUGA :  Pesan Jaro Ade di Proyek PSEL Bogor Raya: Jaga Kondusivitas Wilayah demi Nama Baik Bogor

Menurutnya, harus ada komitmen yang pakem dari Pemkab Bogor dalam memberikan sanksi kepada para pengembang yang taat aturan untuk memberikan efek jera.

“Harusnya yang tidak taat aturan itu di black list, supaya ada efek jera dan tidak membuat lagi perumahan baru,” tandasnya. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================