CIBINONG TODAY – Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan para pengembang di Kabupaten Bogor masih sangat minim. Dari ribuan perumahan yang ada, pemkab baru menerima sekitar 161 PSU hingga pertengahan tahun 2019 ini.

“Hanya sekitar 1 sampai 2 persen pengembang perumahan yang sadar akan penyerahan PSU tanpa perlu diminta,” ujar Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Namun begitu, kata Asep, penyerahan PSU para pengembang yang telah tercatat itu kebanyakan hanya nenyerahkan sarana seperti taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Sedangkan prasarana seperti jalan perumahan, masih sedikit,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengembang pada lokasi permukiman perkotaan kepadatan rendah dan pedesaan, wajib menyediakan 5 (lima) persen dari lahan yang dikuasai untuk RTH di luar kewajiban fasos-fasum.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Selain itu, pengembang juga wajib menyerahkan 2 (dua) persen dari luas lahan yang dimiliki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman.

“Untuk tahun ini ada 28 pengembang perumahan yang sedang memproses fasos-fasumnya. Sedangkan 126 sudah menyerahkan ditahun 2017,” jelas Asep.

Dalam proses serah terima PSU itu, Asep mengaku ada tim verifikasi yang bertugas meninjau kesesuaian dan ketetapan mulai dari administrasi hingga teknis bangunan, yang harus sesuai dengan siteplan yang dikantongi pemkab.

“Aturannya itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012. Ini yang sedang kita dorong supaya ada Peraturan Bupati nya,” ungkapnya.

Aturan tersebut menurutnya adalah upaya pemerintah mencegah pengembang perumahan yang ‘kabur’ setelah proyek rampung atau hampir rampung.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

“Jumlahnya cukup banyak, tapi ada kesulitan dalam pendataan, kalau pengembangnya ada kita bisa tagih PSU-nya. Tapi banyak juga yang sulit dilacak setelah rampung. Makannya perbup juga mengatur PSU perumahan seperti itu. Kami tunggu perbup itu,” kata Asep menekankan.

Meski begitu, dia juga menyinggung Perda Nomor 7 Tahun 2012, yang diupayakan menjadi perbup tersebut dalam mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang nakal yang tidak mau urus penyerahan PSU.

Menurutnya, harus ada komitmen yang pakem dari Pemkab Bogor dalam memberikan sanksi kepada para pengembang yang taat aturan untuk memberikan efek jera.

“Harusnya yang tidak taat aturan itu di black list, supaya ada efek jera dan tidak membuat lagi perumahan baru,” tandasnya. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================